Saya yakin bahwa mayoritas masyarakat Indonesia dapat menjawab dengan tepat kepanjangan dari PNS. Mereka pasti menjawab, Pegawai Negeri Sipil. Tetapi saya juga yakin bahwa hanya sedikit orang yang mengetahui kepanjangan dari ASN.

ASN memang terdengar asing walaupun ternyata memiliki arti yang sama dengan PNS. ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Nah dalam waktu dekat, sebutan PNS akan segera berganti dengan ASN setelah Rancangan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi Undang-Undang.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang serius akan mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (UU No. 8 Th. 1974) tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (UU No. 43 Th. 1999) tentang Perubahan atas UU No. 8 Th. 1974 dengan sebuah Undang-Undang baru yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi-kondisi saat ini. Selain itu, mereka menilai bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara sampai saat ini belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain mengubah sebutan PNS menjadi ASN, RUU ASN juga membuat beberapa perubahan lainnya. Salah satu yang menarik perhatian saya adalah tentang Tunjangan (Pasal 76). Perhatikan Pasal 76 ayat (2) yang menjelaskan bahwa tunjangan tidak boleh melebihi gaji pokok. Pertanyaan saya, apakah tunjangan kinerja (remunerasi) yang selama ini telah dinikmati oleh sebagian kecil PNS (catatan: saya belum termasuk golongan itu) jika pada saat ini nilainya melebihi gaji pokok maka tunjangan tersebut akan dipotong atau malahan akan menaikan gaji pokok agar lebih besar daripada tunjangan kinerja?

Perubahan apa pun itu, saya hanya berharap bahwa Undang-Undang baru ini bisa membuat PNS lebih baik dan memenuhi rasa keadilan dalam berbagai aspek. Semoga saja.

 

 

Unduh Rancangan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara

 

UPDATE (20 Desember 2013)
Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis 19 Desember 2013. Berikut merupakan versi RUU ASN yang disahkan menjadi UU ASN.

 

https://speakerdeck.com/fix2006/ruu-asn

 

Unduh Rancangan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara yang telah Disahkan menjadi Undang Undang