Saya yakin bahwa mayoritas masyarakat Indonesia dapat menjawab dengan tepat kepanjangan dari PNS. Mereka pasti menjawab, Pegawai Negeri Sipil. Tetapi saya juga yakin bahwa hanya sedikit orang yang mengetahui kepanjangan dari ASN.
ASN memang terdengar asing walaupun ternyata memiliki arti yang sama dengan PNS. ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Nah dalam waktu dekat, sebutan PNS akan segera berganti dengan ASN setelah Rancangan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi Undang-Undang.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang serius akan mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (UU No. 8 Th. 1974) tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (UU No. 43 Th. 1999) tentang Perubahan atas UU No. 8 Th. 1974 dengan sebuah Undang-Undang baru yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi-kondisi saat ini. Selain itu, mereka menilai bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara sampai saat ini belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain mengubah sebutan PNS menjadi ASN, RUU ASN juga membuat beberapa perubahan lainnya. Salah satu yang menarik perhatian saya adalah tentang Tunjangan (Pasal 76). Perhatikan Pasal 76 ayat (2) yang menjelaskan bahwa tunjangan tidak boleh melebihi gaji pokok. Pertanyaan saya, apakah tunjangan kinerja (remunerasi) yang selama ini telah dinikmati oleh sebagian kecil PNS (catatan: saya belum termasuk golongan itu) jika pada saat ini nilainya melebihi gaji pokok maka tunjangan tersebut akan dipotong atau malahan akan menaikan gaji pokok agar lebih besar daripada tunjangan kinerja?
Perubahan apa pun itu, saya hanya berharap bahwa Undang-Undang baru ini bisa membuat PNS lebih baik dan memenuhi rasa keadilan dalam berbagai aspek. Semoga saja.
Unduh Rancangan Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara



























Feb 29, 2012 @ 09:35:54
Pak Coki, terima kasih infonya ya. Kalau Pasal 76 (2)-nya akan diberlakukan, sementara standar gaji masih seperti saat ini, sudah pasti akan terjadi brain drain di instansi pemerintahan, terutama kementerian yang telah menerapkan proses rekrutmen yang cukup profesional.
Saya juga lihat di Pasal 90 (1) tentang pensiun, bahwa dana pensiun dari ASN ybs dan pemerintah dengan perbandingan 2:1. Berarti tidak ada lagi pensiun seumur hidup ya, tapi bentuknya pesangon.
Secara finansial, menurut saya musnah sudah kelebihan yang dari dulu digadang-gadang sebagai kelebihan menjadi PNS. Kalau benar demikian, kita tunggu saja munculnya generasi orang2 kelas dua yang terpaksa menjadi ASN (atau generasi yang masih mengikuti pola jaman dulu ‘kocik-kocik uang negara’ buat jadi sejahtera)
Feb 29, 2012 @ 09:53:00
Brain drain? Belum tentu juga, karena bisa jadi gaji pokok yang akan dinaikkan secara signifikan. Wamen PAN Eko Prasojo pernah bilang bahwa yang benar adalah gaji pokok yang harus dibesarkan bukan tunjangan. Jadi menjadi PNS, saya percaya, masih tetap menjanjikan. Mengenai pensiun, memang idealnya berbentuk pesangon yang nilainya sesuai dan masuk akal. Supaya tidak menjadi beban biaya keuangan Pemerintah karena ketika pensiun mereka sudah tidak produktif lagi. Cara pemberian pensiun seperti ini sudah lama diterapkan di negara-negara maju.
Feb 11, 2013 @ 19:47:28
Dari . Kaisar Syuhada. Perlu diketahui bahwa yang diperoleh oleh pensiunan PNS adalah uangnya sendiri yang telah lama ditabung dari pemotongan gajinya setiap bulan. Banyak orang mengira bahwa dana pensiun itu dibayar dari uang negara, ooooh bukan ! Memang sudah ada tabungan mereka sendiri dari gajinya langsung dipotong di Kementerian Keungan yang dikelola oleh PT. Taspen sesuai ketentuan yang berlaku. Memang uang Pensiunan itu diberikan sekaligus yang dikenal dengan pesangon atau dicicil setiap bulan tidak menjadi masalah bagi kita. Yang penting kita tau itu uang mereka sendiri, bukan membebani anggaran Negara atas pembayaran pensiun PNS. Uang itu ada yang sudah mengendap 30 tahun sesuai masa kerja, kan diinvestasikan agar uang itu tambah besar, tambah besar, bayangkan sering memperoleh keuntungan yang besar, tentunya dimanfaatkan lagi untuk mereka yang punya tabungan pensiun itu sendiri. Sama halnya dengan pegawai BUMN, tabungan hari tuanya tentu dari pemotongan gajinya juga. Uang orang kok kita tafsirkan macam-macam, seolah-olah menjadi beban negralah dan lain-lain, demikian informasi.
Feb 11, 2013 @ 21:23:17
Iya ya, kok kita semua lupa, itu tabungan Pensiunan PNS sendiri, makasih informasinya
Feb 23, 2013 @ 03:32:14
Kapan diberlakukN asn pak….?trimakasih