
Blindness
Mata adalah jendela hati.
Kahlil Gibran
Mata memang memiliki fungsi yang begitu istimewa dan penting. Selain merupakan indra penerima informasi yang utama bagi manusia ―83% informasi, mata juga seringkali menjadi pemancar rasa. Pesan bahagia, sedih, takut atau bahkan bohong, seringkali bisa terpancar dari tatapan mata.
Namun sayang, tidak semua orang di dunia dapat menggunakan keistimewaan itu. Karena ternyata banyak yang mengalami kebutaan akibat kerusakan kornea. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan jumlah penderita kebutaan di dunia saat ini sekitar 40 juta sampai dengan 45 juta orang. Kemudian setiap tahun minimal 7 juta orang menjadi buta. Bahkan setiap 5 menit satu manusia menjadi tuna netra dan setiap 12 menit satu anak kehilangan penglihatannya.
WHO lalu memperhitungkan, jika kondisi ini terus berlangsung maka pada 2020 jumlahnya akan menjadi dua kali lipat, yaitu sekitar 80 juta hingga 90 juta orang. Oleh karenanya, WHO membuat program “Vision 2020: Right to Sight” yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penyakit mata penyebab kebutaan. Targetnya, angka kebutaan dunia pada 2020 dapat mencapai nol persen.
Terdapat sembilan penyakit mata utama yang merupakan avoidable blindness—penyebab kebutaan yang dapat dihindarkan, yaitu katarak, trakom, onkosersiasis, kebutaan pada anak, kelainan tajam penglihatan, low vision, glaukoma, retinopati diabetika, dan age-related macular degeneration (ARMD).
Khusus untuk Indonesia, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, terdapat 0,9 persen dari jumlah penduduk yang mengalami kebutaan. Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang memiliki proporsi terbesar (2,6 persen) sedangkan Kalimantan Timur adalah yang terkecil (0,3 persen).
Berikut adalah rincian angka kebutaan untuk setiap provinsi di Indonesia.
Proporsi Penduduk Usia 6 Tahun Ke Atas menurut Low Vision, Kebutaan (Dengan atau Tanpa Koreksi Kacamata Maksimal) dan Provinsi
Riskesdas 2007
|
Provinsi |
Low Vision* (%) |
Kebutaan** (%) |
|
NAD |
5,8 |
1,1 |
|
Sumatera Utara |
4,5 |
0,7 |
|
Sumatera Barat |
4,1 |
0,8 |
|
Riau |
3,0 |
0,5 |
|
Jambi |
1,9 |
0,4 |
|
Sumatera Selatan |
2,9 |
0,4 |
|
Bengkulu |
10,1 |
1,3 |
|
Lampung |
3,7 |
1,0 |
|
Bangka Belitung |
3,2 |
0,4 |
|
Kepulauan Riau |
4,8 |
1,1 |
|
DKI Jakarta |
3,5 |
0,5 |
|
Jawa Barat |
4,5 |
1,2 |
|
Jawa Tengah |
5,9 |
1,0 |
|
DI Yogyakarta |
6,3 |
0,9 |
|
Jawa Timur |
5,6 |
0,9 |
|
Banten |
2,0 |
0,4 |
|
Bali |
4,7 |
1,0 |
|
Nusa Tenggara Barat |
3,9 |
1,1 |
|
Nusa Tenggara Timur |
5,4 |
1,4 |
|
Kalimantan Barat |
3,9 |
0,5 |
|
Kalimantan Tengah |
4,0 |
0,6 |
|
Kalimanatan Selatan |
4,2 |
0,6 |
|
Kalimantan Timur |
3,2 |
0,3 |
|
Sulawesi Utara |
3,4 |
0,5 |
|
Sulawesi Tengah |
3,7 |
0,6 |
|
Sulawesi Selatan |
9,8 |
2,6 |
|
Sulawesi Tenggara |
4,1 |
0,5 |
|
Gorontalo |
2,4 |
1,0 |
|
Sulawesi Barat |
5,2 |
0,6 |
|
Maluku |
2,7 |
0,5 |
|
Maluku Utara |
3,4 |
0,6 |
|
Papua Barat |
2,3 |
0,7 |
|
Papua |
1,7 |
0,4 |
|
Indonesia |
4,8 |
0,9 |
*)Kisaran visus: 3/60 ≤ X < 6/18 (20/60) pada mata terbaik
**)Kisaran visus < 3/60 pada mata terbaik
Angka kebutaan di Indonesia sebenarnya telah mengalami penurunan dalam kurun waktu sepuluh tahun ini. Sebab angka kebutaan berdasarkan hasil Survei Indra Penglihatan dan Pendengaran pada 1993-1996 adalah 1,5 persen. Walau begitu, saya merasa, upaya Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk menekan angka kebutaan masih jauh dari maksimal. Implementasi Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (Renstranas PGPK) sejak 2003 sampai sekarang, saya menilai, juga masih belum cukup progresif hasilnya.
Lihat saja, masih ada provinsi yang memiliki proporsi tinggi seperti Sulawesi Selatan sebesar 2,6 persen. WOW! Hampir tiga kali lipat angka nasional. Lalu terdapat sebelas provinsi lainnya dengan proporsi lebih tinggi dibanding angka nasional. Dari data-data tersebut terlihat bahwa masalah kebutaan di Indonesia memang masih belum dapat diatasi secara komprehensif.
Masyarakat sebenarnya dapat membantu untuk menurunkan angka kebutaan nasional ini. Karena penderita kebutaan sesungguhnya dapat disembuhkan dengan cara transplantasi atau cangkok kornea. Istilah medis lainnya adalah keratoplasti (keratoplasty). Dalam hal ini, peran masyarakat adalah sebagai pendonor. Tentu saja proses pengambilan kornea dilakukan setelah pendonor meninggal dunia.
Keratoplasty – a surgical procedure in which part or all of a damaged or diseased cornea is replaced by healthy corneal tissue from a donor.
The Free Dictionary: Keratoplasty

Corneal Transplantation
Sampai saat ini memang jumlah pendonor kornea di Indonesia terbilang masih sedikit. Sehingga Indonesia terus saja mendapat bantuan kornea dari pendonor asal Sri Lanka, India dan Amerika. Seharusnya Indonesia mudah memenuhi kebutuhan kornea dari pendonor asal warganya sendiri, bila melihat jumlah penduduknya yang lebih banyak ketimbang Sri Lanka. Namun nyatanya tidak demikian.
Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa hal itu terjadi. Pertama, karena banyak orang yang masih begitu takut menjadi calon pendonor mata. Mereka membayangkan bahwa seluruh bola mata akan terambil saat meninggal nanti. Sehingga matanya berlubang, tanpa bola mata. Padahal, berkat kemajuan teknologi kedokteran saat ini, yang diambil hanya lapisan korneanya saja, bola mata tetap ada, dan tanpa menyisakan luka apa pun.
Kedua, banyak orang yang masih ragu atau belum mengerti mengenai status hukumnya dalam ajaran agama. Sesungguhnya menjadi donor mata tidak bertentangan dengan semua macam ajaran agama. Bahkan merupakan suatu perbuatan yang sangat mulia karena telah membantu kepada sesama manusia.
Khusus untuk pemeluk agama Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada 13 Juni 1979 tentang membolehkan seorang muslim mendonorkan matanya. Secara lengkap redaksional fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Seseorang yang semasa hidupnya berwasiat akan menghibahkan kornea matanya sesudah wafat dengan diketahui dan disetujui dan disaksikan oleh warisnya wasiat itu dapat dilaksanakan dan harus dilakukan oleh ahli bedah.
Ditandatangani oleh K.H. Syukri Ghozali – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Fatwa tersebut menggunakan sejumlah ayat Al Qur’an dan Hadist sebagai referensi. Yaitu antara lain:
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang sebenarnya sampai kamu mau mendermakan sesuatu yang kamu sukai.
Surah Ali Imran ayat 92
Dan hendaklah kamu berbuat kebajikan. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat kebaikan.
Surah Al Baqoroh ayat 195
Tolong menolonglah di dalam berbuat kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan saling bermusuhan.
Surah Al Maidah ayat 2
Allah akan selalu menolong hambaNya selama hamba itu menolong sesamanya.
Hadist riwayat Bukhori dan Muslim
Setiap penyakit ada obatnya. Apabila penyakit tersebut diberi obat yang tepat, tentu akan sembuh dengan ijin Allah azza wa jalla.
Hadist riwayat Imam Muslim
Berobatlah hai hamba Allah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan obatnya. Hanya satu penyakit yang tidak ada obatnya ialah penyakit tua.
Hadist riwayat H.R. Abu Daud, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majjah
Walau MUI menyatakan boleh namun banyak umat yang tidak tahu. Karena fatwa tersebut tidak populer. Para ulama dan MUI begitu jarang melakukan sosialisasi terhadapnya sehingga masyarakat, terutama umat Islam, belum banyak yang tergerak hatinya untuk menjadi pendonor.
Ketiga, resistensi dari keluarga pendonor. Karena alasan tidak tega dan tidak boleh, keluarga pendonor kerap melarang Dokter melaksanakan enukleasi (enucleation)―operasi pengambilan kornea mata. Walaupun pendonor, semasa hidupnya dulu, sudah pernah berwasiat dan telah menandatangi surat pernyataan kesediaan. Jika situasinya sudah begitu, maka Dokter menjadi enggan melakukannya.
Pengertian dan dukungan dari keluarga memang mutlak diperlukan. Oleh karenanya, diskusi secara intensif, dari hati ke hati, ke setiap anggota keluarga terdekat menjadi faktor yang sangat penting. Kisah nyata yang inspiratif dari Reginald dan Margaret Green mungkin dapat menjadi bahan diskusi.
Reginald dan Margaret Green merupakan orang tua dari Nicholas Green. Mereka telah melakukan perbuatan yang sungguh mulia dengan mendonorkan lima organ vital Nicholas―jantung, kornea mata, ginjal, pankreas dan liver―agar dapat menyelamatkan hidup tujuh orang lainnya. Nicholas, 7 tahun, meninggal akibat tertembak peluru nyasar dari sekawanan perampok bertopeng di Calabria – Italia Selatan.
Tindakan mulia Margaret dan Reginald Green itu ternyata telah menginspirasi banyak orang di dunia untuk melakukan hal yang sama. Masyarakat Italia adalah salah satu contohnya, kini mereka menyadari bahwa donor organ merupakan sebuah tindakan mulia yang sebelumnya adalah tabu. Inspirasi dari peristiwa Nicholas ini kemudian dikenal dengan ‘The Nicholas Effect’.
Untuk menjadi calon pendonor mata sebenarnya cukup mudah. Yaitu dengan mendaftarkan diri ke organisasi Bank Mata Indonesia (BMI) atau Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra Indonesia (PPMTI). Organisasi ini dilindungi oleh hukum untuk mengumpulkan, menyimpan (mengawetkan) dan membagikan (distribusi) kornea mata di Indonesia.
Sampai sekarang telah terdapat 18 cabang BMI di seluruh Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap dari kedelapan belas cabang tersebut.
|
No |
Cabang/Kota |
Alamat dan Telp. |
Kontak |
|
1 |
DKI Jakarta |
R.S. Mata Prof. DR. Isak Salim “AINI” |
Yan Budiman―HP 08128975650 |
|
2 |
Bogor |
Gedung Pusat Pengkajian dan Pengembangan Penyantun Kebutaan (P4K) Bogor |
Dra. R. Tini Sri Agustini―HP 08128544952 |
|
3 |
Bandung |
R.S. Mata Cicendo |
dr. H.M. Kadar Hartono, SpM.―HP 0811236092 |
|
4 |
Semarang |
Bagian Ilmu Penyakit Mata RS Kariadi Universitas Diponogoro |
dr. A. Kentar Arimadyo Sulakso, SpM.―HP 08562789689 |
|
5 |
Yogyakarta |
R.S. Mata “DR YAP” |
Lin―HP 08122968319 |
|
6 |
Surakarta |
Palang Merah Indonesia Cabang Solo |
Drs. Soenardi―Telp. (0271) 721111, 713013 Miati―Telp. (0271) 642640 |
|
7 |
Malang |
UPF Mata RSUD Dr. Saiful Anwar Fax. (0341) 362102 |
Soesanto―Telp. (0341) 801520, HP 08123214920 |
|
8 |
Surabaya |
Bagian Penyakit Mata RSUD Dr. Soetomo |
Juarsih―Telp. (031) 5501465 |
|
9 |
Padang |
Bagian Penyakit Mata R.S. Dr. M. Jamil Fakultas Kedokteran Universitas Andalas |
dr. Hendriati, SpM.―HP 08126603205 |
|
10 |
Medan |
Jl. Abdulah Lubis No. 67 Medan |
Prof. Dr. H. Aslim Sihotang, SpM.―HP 0811651354 |
|
11 |
Palembang |
Unit Penyakit Mata R.S. Moh. Hoesin |
dr. Alie Solahudin, SpM.―HP 08127867901 |
|
12 |
Banjarmasin |
UPF Mata Ulin |
dr. Etty―HP 0811513664 |
|
13 |
Manado |
Laboratorium/SMF I.P. Mata Rumah Sakit Umum Pusat Malalayang |
|
|
14 |
Madiun |
Jl. Jawa No. 15 Madiun |
dr. Ervan Kardjani, SpM.―HP 08125959459 |
|
15 |
Batam |
FKKS Batam Martadinata Sekupang Pulau Batam |
Hasanah |
|
16 |
Cirebon |
Kantor Notaris Murini Basuki, SH |
Murini―HP 08121401499 |
|
17 |
Purwokerto |
Poliklinik Mata RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo |
dr. Toeti S. Supono, SpM. |
|
18 |
Sukoharjo |
Rumah Sakit Islam Surakarta |
Andi |
Selain syarat mendaftarkan diri, juga ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi, yaitu persetujuan keluarga atau ahli waris dan mengisi surat pernyataan kesedian mendonor. Satu lagi yang penting, calon pendonor tidak mengidap dari salah satu penyakit seperti AIDS, Hepatitis, CythoMegalo Virus, Leokimia atau Lymphoma Malignum.
Terakhir, izinkan saya mengajak Anda untuk merenung tentang kemulian hidup. Saat ini, saya bukan lagi sedang ingin menggurui Anda. Bukan sama sekali. Semoga Anda tidak berprasangka demikian.
Pembaca yang budiman, bila saatnya tiba, tubuh kita akan mati. Namun jika kita mau maka ia sebetulnya bisa terus hidup dan bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkannya. Menurut saya, kebaikan seperti itu yang merupakan kemulian hidup sesungguhnya.
Semoga Anda setuju dengan saya tentang hal itu. Jadi apakah kornea kita dapat menjadi cahaya bagi mereka? Tentu saja. Mari bersama kita wujudkan Indonesa bebas dari kebutaan.



























Okt 12, 2011 @ 13:31:34
Assalamualaikum
saya tertarik ingin memdonorkan kornea saya…
namun mata saya minus yang kanan 1,75 dan yang kiri 1,5 apakah bisa didonorkan?
terima kasih
Okt 12, 2011 @ 13:49:38
Waalaikumsalam…
Mbak Gina, hal tersebut tidaklah menjadi halangan. Mbak tetap bisa mendonorkan kornea mata selama tidak ada penyakit menular atau kebutaan. Kuatkanlah niat luhur mbak itu dan realisasikan dengan mendaftar menjadi calon pendonor kornea di cabang Bank Mata Indonesia di kota setempat.
Thanks for coming and nice to know you.
Jan 04, 2012 @ 18:40:43
trims infonya. nama saya mursidi, saya udah jadi nggota ppmti yogya sejak 2006. cuma sayangnya menurut saya pengurusnya kurang mengurus anggota. mereka punya email saya, tp tak pernah mengabari kegiatan2 atau update2 info. semoga pengurus di yogya membaca komen saya ini. tks