Mungkin ini hanya sebuah hal yang sepele. Mengenai singkatan sebuah gelar akademik yaitu M.Hum. Menurut Anda gelar M.Hum adalah kependekan dari Magister Hukum atau Magister Humaniora?

Jika Anda menjawab Magister Hukum maka jawaban tersebut salah. Tetapi Anda jangan berkecil hati karena ternyata banyak yang mengira seperti itu. Contohnya seperti yang pernah terjadi pada istri saya.

Ceritanya begini. Beberapa bulan yang lalu, istri saya, yang menyandang gelar M.Hum (Magister Humaniora) untuk bidang ilmu linguistik, mencoba melamar pekerjaan sebagai Dosen Sastra Inggris pada sebuah perguruan tinggi swasta di Palembang. Info lowongan tersebut diperoleh dari seorang kerabat yang kebetulan menjadi pejabat di sana. Beliau memastikan bahwa istri saya sangat besar kemungkinan diterima karena memang institusi tersebut sedang membutuhkan seorang dosen untuk Program Studi Sastra Inggris.

Beliau juga menjanjikan kalau beberapa hari lagi istri saya akan segera menjalani tes wawancara dan psikologi. Istri saya pun menunggu dan terus menunggu. Sampai satu bulan berlalu tetapi belum juga ada kepastian.

Akhirnya istri saya bertanya kepada sang kerabat mengenai nasib surat lamaran kerjanya. Beliau kemudian berjanji untuk menyelidiki hal ini. Dua hari kemudian Beliau datang dan mengabarkan bahwa surat lamaran kerja istri saya tertunda prosesnya karena ada masalah dengan gelar M.Hum. Lho? Memangnya ada masalah apa dengan gelar M.Hum?

Ternyata, pihak yang berwenang di institusi tersebut tidak dapat melanjutkan surat lamaran kerja istri saya ke tahapan proses selanjutnya karena mereka mengira gelar M.Hum adalah kependekan dari Magister Hukum. Sehingga mereka berpendapat bagaimana mungkin seorang magister hukum dapat mengajarkan ilmu sastra inggris. Wadoh!

Jadi dapat Anda bayangkan, bahwa ternyata orang-orang yang bekerja pada institusi pendidikan tinggi pun juga mengalami kekeliruan seperti ini. Reaksi pertama saya saat mengetahui kenyataan itu tentu saja tertawa terpingkal-pingkal. Lalu saya pun iseng melakukan riset kecil tentang hal tersebut dan hasilnya cukup membuat saya kaget.

Saya kaget juga bingung, karena ternyata ada beberapa universitas di Indonesia yang memberikan gelar M.Hum untuk bidang ilmu hukum. Beberapa universitas tersebut antara lain adalah S-2 Program Studi Ilmu Hukum Reguler Universitas Gadjah Mada, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

S-2 Program Studi Ilmu Hukum Reguler Universitas Gadjah Mada menjelaskan dalam situsnya bahwa para lulusan dengan konsentrasi kajian utama yaitu Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Internasional, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan dan Hukum Acara Perdata akan memperoleh gelar M.Hum. (Magister Humaniora). Begitu pula dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Malang yang menetapkan gelar M.Hum untuk para lulusannya.

Saya tidak tahu secara pasti mengapa mereka menetapkan seperti itu. Mungkin ini memang hanya sebuah kekeliruan saja atau mungkin memang ada alasan tertentu. Saya tidak tahu.

Yang saya ketahui, tentang penulisan gelar magister, hanyalah menurut ketentuan dari senat perguruan tinggi di Indonesia. Yaitu M.Hum untuk Magister Humaniora dan M.H untuk Magister Hukum seperti yang tertulis pada halaman Magister – Wikipedia bahasa Indonesia. Juga seperti yang dijelaskan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang arti kata humaniora

humaniora n ilmu pengetahuan (agama, filsafat, sejarah, bahasa, dan sastra, pelbagai cabang seni, dan sebagainya) yang berusaha menafsirkan makna kehidupan manusia di dunia dan berusaha menafsirkan martabat kepada penghidupan dan eksistensi manusia.

Bagaimana menurut Anda?

UPDATE (12 Januari 2015)

Telah berlaku ketentuan terbaru dari pemerintah mengenai pemberian dan penyebutan gelar akademik, silahkan baca Mulai Kini Pemberian Gelar M.Hum. Dihentikan

UPDATE (22 Oktober 2011)

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi Pasal 7 : “Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.”
(Cek tautan http://dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas178-2001.txt)

Perhatikan dengan seksama kalimat terakhir pasal tersebut, “….disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Lalu berikutnya cek Pasal 2 Ayat 1 dan 2:
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
Dari Ayat 2 jelas disebutkan bahwa “Bidang keahlian untuk gelar akademik merupakan program studi.

Sehingga kesimpulannya adalah:
M.H (Magister Hukum) merupakan gelar akademik untuk program studi di bawah naungan Fakultas Hukum. Hal tersebut akan menjadi pengecualian jika studi tentang hukum berada di bawah naungan Fakultas Humaniora sehingga dapat dibenarkan apabila singkatan gelar akademiknya adalah M.Hum (Magister Humaniora).