Mungkin ini hanya sebuah hal yang sepele. Mengenai singkatan sebuah gelar akademik yaitu M.Hum. Menurut Anda gelar M.Hum adalah kependekan dari Magister Hukum atau Magister Humaniora?
Jika Anda menjawab Magister Hukum maka jawaban tersebut salah. Tetapi Anda jangan berkecil hati karena ternyata banyak yang mengira seperti itu. Contohnya seperti yang pernah terjadi pada istri saya.
Ceritanya begini. Beberapa bulan yang lalu, istri saya, yang menyandang gelar M.Hum (Magister Humaniora) untuk bidang ilmu linguistik, mencoba melamar pekerjaan sebagai Dosen Sastra Inggris pada sebuah perguruan tinggi swasta di Palembang. Info lowongan tersebut diperoleh dari seorang kerabat yang kebetulan menjadi pejabat di sana. Beliau memastikan bahwa istri saya sangat besar kemungkinan diterima karena memang institusi tersebut sedang membutuhkan seorang dosen untuk Program Studi Sastra Inggris.
Beliau juga menjanjikan kalau beberapa hari lagi istri saya akan segera menjalani tes wawancara dan psikologi. Istri saya pun menunggu dan terus menunggu. Sampai satu bulan berlalu tetapi belum juga ada kepastian.
Akhirnya istri saya bertanya kepada sang kerabat mengenai nasib surat lamaran kerjanya. Beliau kemudian berjanji untuk menyelidiki hal ini. Dua hari kemudian Beliau datang dan mengabarkan bahwa surat lamaran kerja istri saya tertunda prosesnya karena ada masalah dengan gelar M.Hum. Lho? Memangnya ada masalah apa dengan gelar M.Hum?
Ternyata, pihak yang berwenang di institusi tersebut tidak dapat melanjutkan surat lamaran kerja istri saya ke tahapan proses selanjutnya karena mereka mengira gelar M.Hum adalah kependekan dari Magister Hukum. Sehingga mereka berpendapat bagaimana mungkin seorang magister hukum dapat mengajarkan ilmu sastra inggris. Wadoh!
Jadi dapat Anda bayangkan, bahwa ternyata orang-orang yang bekerja pada institusi pendidikan tinggi pun juga mengalami kekeliruan seperti ini. Reaksi pertama saya saat mengetahui kenyataan itu tentu saja tertawa terpingkal-pingkal. Lalu saya pun iseng melakukan riset kecil tentang hal tersebut dan hasilnya cukup membuat saya kaget.
Saya kaget juga bingung, karena ternyata ada beberapa universitas di Indonesia yang memberikan gelar M.Hum untuk bidang ilmu hukum. Beberapa universitas tersebut antara lain adalah S-2 Program Studi Ilmu Hukum Reguler Universitas Gadjah Mada, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
S-2 Program Studi Ilmu Hukum Reguler Universitas Gadjah Mada menjelaskan dalam situsnya bahwa para lulusan dengan konsentrasi kajian utama yaitu Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Internasional, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan dan Hukum Acara Perdata akan memperoleh gelar M.Hum. (Magister Humaniora). Begitu pula dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Malang yang menetapkan gelar M.Hum untuk para lulusannya.
Saya tidak tahu secara pasti mengapa mereka menetapkan seperti itu. Mungkin ini memang hanya sebuah kekeliruan saja atau mungkin memang ada alasan tertentu. Saya tidak tahu.
Yang saya ketahui, tentang penulisan gelar magister, hanyalah menurut ketentuan dari senat perguruan tinggi di Indonesia. Yaitu M.Hum untuk Magister Humaniora dan M.H untuk Magister Hukum seperti yang tertulis pada halaman Magister – Wikipedia bahasa Indonesia. Juga seperti yang dijelaskan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang arti kata humaniora
humaniora n ilmu pengetahuan (agama, filsafat, sejarah, bahasa, dan sastra, pelbagai cabang seni, dan sebagainya) yang berusaha menafsirkan makna kehidupan manusia di dunia dan berusaha menafsirkan martabat kepada penghidupan dan eksistensi manusia.
Bagaimana menurut Anda?
UPDATE (12 Januari 2015)
Telah berlaku ketentuan terbaru dari pemerintah mengenai pemberian dan penyebutan gelar akademik, silahkan baca Mulai Kini Pemberian Gelar M.Hum. Dihentikan
UPDATE (22 Oktober 2011)
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi Pasal 7 : “Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.”
(Cek tautan http://dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas178-2001.txt)
Perhatikan dengan seksama kalimat terakhir pasal tersebut, “….disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.“
Lalu berikutnya cek Pasal 2 Ayat 1 dan 2:
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
Dari Ayat 2 jelas disebutkan bahwa “Bidang keahlian untuk gelar akademik merupakan program studi.”
Sehingga kesimpulannya adalah:
M.H (Magister Hukum) merupakan gelar akademik untuk program studi di bawah naungan Fakultas Hukum. Hal tersebut akan menjadi pengecualian jika studi tentang hukum berada di bawah naungan Fakultas Humaniora sehingga dapat dibenarkan apabila singkatan gelar akademiknya adalah M.Hum (Magister Humaniora).
andy rahman
Jun 10, 2010 @ 12:01:52
M. Hum merupakan kependekan dari Magister Humaniora. Ada tiga kelompok bidang studi yang berhak menyandang gelar M. Hum yaitu Sastra, Hukum dan Kajian Kewanitaan. Sehingga gelar Magister Hukum sepenuhnya tidak pernah ada. Silakan dipelajari tentang SALINAN KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 036/U/1993
TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Coky
Jun 10, 2010 @ 19:35:44
Memang pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 dinyatakan bahwa M.Hum dipakai juga untuk gelar magister pada bidang hukum.
Tetapi keputusan menteri tersebut sudah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.
Pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa untuk gelar magister bidang hukum adalah M.H.
pujo
Jan 14, 2011 @ 17:29:29
setahu saya, kalau ingin mengganti gelar spt itu juga bkn hal yang gampang bagi universitas ybs. ada semacam proses akreditasi tersendiri (mohon benarkan kalu saya salah). sehingga, jika hal semacam itu terjadi di sebuah perguruan tinggi Indonesia dengan ranking 200 besar internasional, yang tidak lain adalah UGM, pastilah bukan sesuatu yang tidak disengaja… di sana juga banyak ahli yang pasti akan mengkritisi hal semacam ini jika memang hal tersebut adalah sesuatu yang tidak sesuai/beralasan.
terima kasih…
ksemar
Jun 28, 2010 @ 18:07:37
Artiklel yang sangat menarik dan banyak manfaatnya. sepengetahuan saya banyak orang yang selesai pendidikan S2 hukum kurang sreg pake gelar MH, jadi selalu pake embel-embel M.Hum. katanya sich lebih kereen… trims. salam.
thomas tri putrra
Nov 11, 2010 @ 19:35:04
terima kasih banyak atas pemberitahuannya………
Coky
Nov 12, 2010 @ 18:31:14
Sama-sama pak Thomas
abdul fatah
Des 28, 2010 @ 19:15:20
belajar dari ketidaktahuan akan menuju tahu, tapi membangun opini sendiri dengan apoligi sendiri itu yang tidak pada tempatnya.
Coky
Des 30, 2010 @ 22:47:17
Bung Abdul Fatah, saya berterima kasih telah diingatkan… jika Anda berkenan mohon dijelaskan lebih rinci tentang hal ini, mungkin saya dapat belajar banyak dari Anda…
JUANDA
Okt 02, 2012 @ 17:23:45
LUAR BIASA
hartanto
Mar 07, 2011 @ 02:28:50
menurut saya :
kalau khusus hukum Pidana ataupun hukum yang bersifat publik menggunakan gelar M.H.
tetapi kalau hukum perdata dan yang bersifat private, kemudian juga
agama, filsafat, sejarah, bahasa, dan sastra, pelbagai cabang seni.
Jadi tidak ada kekeliruan dengan UGM
Alumni Univ. Widya Mataram Yogya
Coky
Mar 07, 2011 @ 21:57:01
Bung Hartanto, terima kasih untuk penjelasannya 🙂
arie
Okt 06, 2011 @ 18:44:55
maaf bung makin penasaran dng balasanny..!! mo tanya sumber argumen bung hartanto dari mana sih..?? aq bru masuk f.hkm palembang jdi baru bljr sdikit2….!! thank before 🙂
dk anjang
Mar 15, 2011 @ 14:39:02
trim’s atas penjelasan saudara2 semuanya.
saya membutuhkan ini biar tidak ada kekeliruan.
Coky
Mar 16, 2011 @ 12:45:17
Sama-sama, semoga bisa bermanfaat.
Salam kenal
Thanks for coming
soul eater
Jul 18, 2011 @ 18:54:48
mohon sharing….kemarin saya juga mempertanyakan hal itu berkaitan dengan saya kuliah di magister hukum juga….jadi sejauh pemahaman saya dari hasil pembicaraan saya pada dosen terkait…..rupanya ada katakanlah perdebatan antara pakar hukum itu sendiri sehingga menimbulkan beda pendapat (dasar hukum diatas yg bapak sampaikan benar mungkin ini saya menceritakan awal perbedaan sebelum aturan tersebut lahir):
1. ada mengatakan bahwa ilmu hukum itu mandiri terpisah dari yg lainnya yg pucuk2nya menginginkan titel akademiknya menjadi MH.
2. ada yg berpendapat bahwa ilmu hukum merupakan bagian dari ilmu kemanusiaan yg pucuknya menjadi M.hum…..
semoga dapat bermanfaat
Coky
Jul 19, 2011 @ 11:12:32
Thanks untuk sharingnya
teuku iskandar
Agu 13, 2011 @ 00:32:36
sangat informatif, tak banyak yang menjelaskan tentang ini. terima kasih telah menulis pengalaman yang berharga
Coky
Agu 15, 2011 @ 09:51:12
Terima kasih pak Iskandar.
agusgunawan_pa@yahoo.co.id
Okt 21, 2011 @ 10:33:11
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
Coky
Okt 22, 2011 @ 11:32:32
Pak Agus terima kasih sudah mampir di blog ini.
Pak Agus, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 036/U/1993 sudah tidak berlaku. Telah digantikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001. Coba cek tautan http://dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas178-2001.txt.
Pada Kepmen yang baru, coba perhatikan Pasal 7 : “Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.”
Kemudian perhatikan dengan seksama kalimat terakhir pasal tersebut, “….disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.“
Lalu berikutnya cek Pasal 2 Ayat 1 dan 2:
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
Dari Ayat 2 jelas disebutkan bahwa “Bidang keahlian untuk gelar akademik merupakan program studi.”
Sehingga kesimpulannya adalah:
M.H (Magister Hukum) merupakan gelar akademik untuk program studi di bawah naungan Fakultas Hukum. Hal tersebut akan menjadi pengecualian jika studi tentang hukum berada di bawah naungan Fakultas Humaniora sehingga dapat dibenarkan apabila singkatan gelar akademiknya adalah M.Hum (Magister Humaniora).
rivay
Des 15, 2011 @ 10:53:08
selain universitas2 diatas, mana aja yang mencantumkan M.Hum bagi lulusan magister hukum?
professor saya aja pake M.Hum padahal ya dari hukum
Coky
Des 15, 2011 @ 13:22:08
Maaf saya belum punya data-datanya selain apa yang ada pada artikel di atas. Mungkin Bung Rivay dapat bertanya pada sang Profesor tersebut, dimanakah Beliau menempuh pendidikan S2 Hukumnya? Btw thanks for coming.
hendragusti18
Jan 12, 2012 @ 03:35:43
artikel yang sangat cukup menarik…
baru tau saya M.Hum itu adalah gelar ilmu pengetahuan (agama, filsafat, sejarah, bahasa, dan sastra, pelbagai cabang seni, dan sebagainya) yang berusaha menafsirkan makna kehidupan manusia di dunia dan berusaha menafsirkan martabat kepada penghidupan dan eksistensi manusia.
good Bpk.COky
saya terkesan membaca artikel yang anda buat.
tari
Jan 12, 2012 @ 11:30:37
Awalnya saya juga bingung pak, kenapa pemberian gelar di UGM dlm bidang linguistik berbeda dgn univ bsr lainny sprt UI, UNY, UNS, dll.Ternyata selidik pny selidik, mulai 2008 untuk program magister di UGM gelar yang diberikan mengacu pada gelar internasional menimbang misi UGM sebagai universitas bertaraf internasional (Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No 292/P/SK/HT/2008 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Program Pascasarjana (s2) Universitas Gadjah Mada). jadi untuk ilmu linguistik UGM memberikan gelar M.A., begitu juga dgn sains yg sehrsny M.Si. tp di UGM menggunakan M.Sc. semoga bermanfaat 🙂
Jan Sehat W. Purba
Jan 29, 2012 @ 18:33:33
Ada suatu kewajiban bagi pemerintah (dlm hal ini dikti) untuk memberikan penjelasan yg detail tentang penggunaan gelar akademis tsb, shg tdk terjadi kerancuan dan/atau kebingungan. Tks
Masepri
Jan 29, 2012 @ 21:20:28
Kasus yang terjadi pada istri Anda, persis yg saya alami beberapa tahun lalu. Saya GAGAL dalam seleksi Administrasi ketika melamar di sebuah Instansi Pemerintah. Alasannya karena saya bergelar ST (Sarjana Teknik). Dan yg mereka butuhkan adalah S.Kom (Sarjana Komputer). Padahal, Saya kuliah di Jurusan Teknik Informatika. Dan di Ijazah saya tertera dgn jelas Jurusan Teknik Informatika. (Mungkin mereka kira Informatika itu Matematika ya? xixixi :D). Teknik Informatika dan Ilmu Komputer gak ada bedanya, cuma beda nama saja. Sama2 belajar KOMPUTER. Tapi karena Jurusan Teknik Informatika masuk dalam Fakultas Teknik shg T. Informatika bergelar Sarjana Teknik.
Saya kira hal seperti ini perlu Perhatian serius dari pemerintah. Kesannya sepele, tapi akibatnya orang bisa jadi memble.. hrgghhhhhhh..
Yuda Won Bin
Agu 13, 2012 @ 01:16:22
ini terjadi pula pada temen saya yg melamar pns…dia jurusan teknik informatika tapi yang dicari katanya teknik komputer, padahal sama saja waktu dulu memang teknik komputer kemudian direvisi menjadi teknik informatika (stau saya mhn diralat kalo salah), sampe2 dosennya pun ikut pula menerangkan tp ternyta intsansi pemerintah ini tidak mau nerima juga katanya mgkin tahun depan akan kita jadi acuan untuk direvisi. Yang menarik adalah kenapa teknik komputer yg dicari alasannya karna kalo teknik komputer itu bisa perbaikin komputer sdkan teknik informatika semahir teknik kmputer alasanya gtu…hehehe kalo gitu mah datangin aja ke service komputer banyak ko yg lulusan smk juga bisa….sory ya out of topic skedar share aja…
Yuda Won Bin
Agu 13, 2012 @ 01:22:48
mksudnya ga semahir teknik komputer….(jadi kalo teknik pabrik dia ahli memperbaikin pabrik, teknik industri jadinya ga kepake soalnya yg dicari yg bisa perbaikin pabrik,,,hehehe pizzzzz )
muhlis tarom
Feb 07, 2012 @ 16:01:59
Thank’s untuk semuanya, saya jadi jadi lebih tahu tentang gelar.
ferdian
Apr 06, 2012 @ 00:42:23
Saya baru tahu tenyata ada kesamaan gelar, info yg sangat menarik.
Joko rogo
Mei 05, 2012 @ 12:33:56
Perlu kesepakatan bersama antara pembuat undang-undang pendidikan dan civitas akademika selaku pengelola perguruan tinggi. Wong soal gelar Magister aja yang pinter-pinter pada gak sama pemahamannya, apa lagi orang awam. Itu masih belum soal gelar ST pada Sarjana Teknik dengan gelar Insinyurnya ………..Indonesia-indonesia
rio
Mei 10, 2012 @ 20:41:01
selamat malam Pak Coky..
di sini saya juga menyadari bahwa kekeliruan yang terjadi pada Magister Hukum maupun Magister Humaniora sebenarnya hanya terletak pada penulisan Mhum itu sendiri, Karena dalam penulisan Mhum itu seharus nya tidak dibatasi dengan tanda baca (titik), sedangkan Humaniora itu di batasi dengan tanda baca (titik), nah singkatnya dari sanalah kita dapat mengetahui perbedaan antara Mhum (magister hukum) dengan M.Humaniora (M.Hum).
sori mas coky.. Pengetahuan saya cuma sampai di sini . 😀
Karena saya juga mempelajari bidang Linguistik.
Alalan Tanala
Agu 14, 2012 @ 14:24:26
wahai teman-teman magister yang humaniora, tetaplah memakai M.Hum… keren kok.. dan jangan memakai MH… karena anda tidak diberi hak dengan titel itu.. silakan baca dalam ijazah magister anda hak apa yang diberikan kepada anda terkait dengan gelar tersebut, bila anda tetap memakai MH alangkah baiknya bila anda kuliah lagi untuk memperoleh hak memakai gelar MH… bila anda ngotot juga sebaiknya kembali ke…..
thomas
Sep 09, 2012 @ 16:15:49
sangat menarik…
like it.
John
Sep 13, 2012 @ 20:40:35
sangat menarik dan…cukup memprihatinkan, karena bagaimanapun juga, perlu diadakan konsensus lagi oleh para akademisi terkait untuk memastikan apakah M.Hum digunakan untuk gelar Magister Humaniora atau Magister Hukum. Karena sangat jelas perbedaan profesi antara bidang Humaniora dan Hukum maka diperlukan adanya suatu kepastian hukum bagi para akademisi yang menyandang gelar tersebut dan agar tidak membingungkan masyarakat, khususnya dalam penyebutan makna gelar M.Hum tersebut.
motauaja
Des 05, 2012 @ 14:05:01
masalahnya bersumber dari keputusan pemerintah mengenai penggunaan gelar m.hum bagi lulusan magister hukum. sehingga berdasarkan peraturan seharusnya seluruh lulusan magister hukum adalah bergelar m.hum.
Unpad dan UI berpendapat berbeda, bahwa ilmu hukum bukanlah bagian dari ilmu sosial. Ilmu hukum adalah ilmu hukum yang objeknya studinya adalah hukum. sehingga menurut Unpad (Prof Mochtar Kusumaatmadja), memberikan gelar magister humaniora tidak memberikan ciri khas bahwa lulusan magister hukum adalah seorang yurist. sehingga walaupun peraturannya mengatakan bahwa lulusan magister hukum diberi gelar m.hum, tetapi unpad tidak mau memberikan gelar m.hum. melainkan. m.h. hal ini kemudian diikuiti oleh UI dan beberapa universitas lainnya.
santi
Des 11, 2012 @ 09:54:38
untunglah saya sudah mencari info disana-sini, hingga akhirnya mendapatkan artikel ini, kalau tidak bisa salah kaprah saya menuliskannya 🙂 terima kasih pak Coky Fauzi Alfi
Ratih
Des 20, 2012 @ 09:03:05
saya juga pernah menanyakan kepada universitas tempat saya mengikuti program pasca sarjana ilmu hukum, diinformasikan dulu sebelum tahun 1993, lulusan pasca sarjana ilmu hukum di universatas tersebut mencantumkan gelar M. Hum, tapi setelah tahun 2001, gelar MH. lah yang dicantumkan. Saya tidak pernah tahu dan bertanya dasar hukumnya apa, tapi ketika saya baca artikan bung coky, saya baru tahu. tks
yan
Jan 17, 2013 @ 10:13:31
Asslm. Awal saya juga binggung pak untuk menentukan M.H atau M.Hum untuk seorang dosen di PTS saya karena ada juga PT yang ijazahnya tidak tertera singkatan dari gelar pendidikannya. Terima kasih pada pak coky dengan informasi tersebut saja jadi paham dengan kedua gelar tersbut, skali lagi terima kasih….
Allen
Mar 27, 2013 @ 05:21:17
Secara singkat, ilmu humaniora merupakan ilmu untuk memanusiakan manusia. Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yg sangat dekat kemanusiaan, jd sebagian orang beranggapan bahwa ilmu hukum merupakan bagian dari Humaniora.
Selain UGM, Universitas Katolik Parahyangan Bandung jg menggunakan Gelar M.Hum utk jurusan Ilmu Hukum dan Teologi.
Pret
Apr 19, 2013 @ 16:21:51
iya, lulusan S2 hukum memang memiliki beberapa varian gelar: M.H yang kependekan dari Magister Hukum; M.Hum yang kependekan dari Magister Humaniora; dan LLM (Law Magistrate) yang merupakan gelar di beberapa negara anglo saxon–UGM sekarang menggunakan ini tapi saya ragu untuk menggantikan SH atau MH/M.Hum nya; sebab LLM di negara lain setara dengan graduate, bukan undergraduate.
tetapi, isunya di sini sepertinya adalah mengenai kehilangan kesempatan bekerja karena gelarnya dianggap lain dengan yang dibutuhkan perusahaan pencari tenaga kerja. Mengingat adanya varian gelar untuk satu bidang ilmu/ keterampilan tersertifikasi, sebaiknya memang bagian penerima pekerja atau selektor memerhatikan ijazah yang dilampirkan bersama dengan lamaran. Pasti di sana terlihat nama fakultasnya maupun program studinya, bahkan sering disertai dengan transkrip nilai sehingga terlihat mata kuliah yang terambil pendaftar termasuk prestasinya di mata kuliah itu.
..penelusuran sederhana ini tidak dilakukan karena staf pemeriksa juga seringkali tidak dibekali SOP yang baik, kapasitasnya juga terbatas tanpa pengalaman berarti (iya ini sering terjadi, sebonafide apapun institusi yang kita bicarakan, loophole semacam ini ada)..sehingga istri Anda dan banyak orang lagi mengalami kesialan semacam ini.
apapun itu, bukan salah institusi pemberi gelarnya..
..dalam konteks M.Hum., Ilmu Hukum dianggap sebagai ilmu mandiri di satu sisi (P.M. Hadjon misalnya) dan sebagai cabang dari ilmu tentang manusia..ilmu sosial…ilmu humaniora di sisi lain. Artinya, untuk yang sisi kedua, Ilmu Hukum dipandang satu rumpun dengan Linguistik, Political Art, bahkan Sosiologi.
angel
Mei 30, 2013 @ 10:16:49
butuh ketegasan dr menteri pendidikan dan diharapkan menteri tidak direpotkan dengan pergelaran yg sangat banyak d NKRI yg terpenting sekarang bagaimana memperbaiki SD, SMP, SMA yg sdh tdk layak baik gedung sekolah, guru yg berkwalitas dan sistem yg mendukung kemajuan dunia pendidikan sehingga kecerdasan d negara ini merata. aamiin. ^_^… izin berbagi..
Coky
Mei 30, 2013 @ 13:11:12
Trims, izin berbagi dipersilakan…
maxy
Okt 03, 2013 @ 10:17:54
Hal sepele tp menarik buat di pikir-pikir……
He he…he….’humaniora ya……
Nofi Nurhidayah
Okt 22, 2013 @ 11:08:01
hahaha bnr bnget, hal sepele yg banyak orang gak tau ckck saya jg kalo gak nanya sama dosen yg gelarnya M.Hum mngkin gk akan tau hehehe anyway istrinya kuliah dmna om ambil M.Hum? kebetulan saya lg searching2 buat S2 saya. .siapa tau bsa merekomendasikan. .
Hendra - Alumni Magister Hukum UNPAD
Nov 11, 2013 @ 11:37:27
Sangat bermanfaat… FYI dari kampus saya juga menggunakan gelar M.H. untuk lulusannya, bukan M.Hum., hal ini sejalan dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.
boni
Nov 14, 2013 @ 08:40:49
sangat bermanfaat…….terimakasih untuk semuanya diatas…..
Kamal L
Des 11, 2013 @ 12:12:56
+++ to pak Coky, untuk kedepan,, alangkah baiknya semua unversitas di Indonesia yg akan menerbitkan gelar bagi Magister di bidang Ilmu Hukum tidak lagi menggunakan M.Hum….., Mari ikuti aturan yg benar seperti yg telah diatur dgn Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001, dan tentunya Kep Menpen telah bersesuaian pasal-pasal yg terdapat dlm UU 12 tahun 2012 ttg Pendidikan Tinggi, seperti psl 7 dll…, Salam Perbaikan
Bang Pilot Pilot
Jul 01, 2014 @ 22:16:42
Menurut adik saya, Dr.Mhd.Abd.Hakim, S.H, M.H, USU memberikan gelar M.Hum bagi mereka yang mengambil gelar magister hukum tetapi bukan penyandang gelar S.H. Jadi, dalam satu wisuda, ada yang dapat gelar M.H, ada yang dapat gelar M.Hum.
christian zai
Jan 30, 2015 @ 13:21:24
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi Pasal 7. dan di muat dlm website resmi Dikti(dikti.go.id),
DIKTI adalah lembaga yang memiliki peranan penting dalam dunia pendidikan dan merupakan lembaga yang dikhususkan untuk berbagai macam pendidikan tingkat tinggi muali dari sarana prasarana hingga pihak terkait seperti mahasiswa, dosen, beasiswa, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, berbagai event, lomba, dan sebagainya. Dikti telah mengelola sebanyak 3.200 institusi dalam bentuk Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, Universitas, Institusi baik yang diselenggarakan secara swasta maupun pemerintah.
Berbeda jauh dari Kepmendiknas 178/U/2001, Permendikbud 154 Th. 2014 (diterbitkan tgl17-10-2014) begitu rinci menjelaskan tentang bagaimana seharusnya pemberian dan penyebutan gelar akademik dari berbagai macam rumpun ilmu pengetahuan.
nah jd dg mendasar pd KEPUTUSAN MENTERI NO.178/2011 dan diperinci lebh jelas dlm PERMENDIKBUD 154 Th. 2014 maka JELAS bahwa secara HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004);
1.UUD 45
2.Ketetapan MPR
3.UU / Perpu
4.PP
5.Perpres
6.Perda
nah kedudukan KEPUTUSAN MENTERI/ PERATURAN MENTERI dpt dijelaskn dlm
Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 ttg Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, menegaskan:
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggiatau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
Dari ketentuan di atas, terdapat 2 syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan:
1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;ato
2. dibentuk berdasarkan kewenangan.
Nah, dalam doktrin, hanya dikenal 2 macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar KEWENANGAN pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar:
1. ATRIBUSI pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
2. DELEGASI pembentukan peraturan perundan-undangan.
Sangat jelas, bhwa KEPUTUSAN MENTERI NO.178/2011 dan PERMENDIKBUD 154 Th. 2014, di cover oleh UU 12/2011
Saya sangat setuju dgn yg punya lapak (Pak choky).memberikan informasi yg berguna prihal Gelar M.H yang secara jelas Master Hukum dg bidang ilmu hukum dan M.Hum yg scra jelas Master Humaniora dg turunan bidang ilmu linguistiknya. lalu memberi dasar hukum yg jelas prihal hal2 yg di diskusikan dlm informasinya. ada baiknya berbicara tp dg memiliki dasar hukum yg jelas baik aturan yg ditetapkn dan atau doktrin,
Ketimbang pendapat/masukan/komentar yg hny brsifat “katanya”, “sepengetahuan”, “lebih keren”, bla bla bla…
Salam.
christian zai
Jan 30, 2015 @ 13:24:03
maap maksudnya Magister bukan Master. (tadi salah ketik)
Putra Muliadi Daulay
Feb 01, 2015 @ 20:49:56
Sangat bermanfaat. Tks atas infonya pak.
Albert Susanto
Feb 02, 2015 @ 06:35:56
Terus terang saya juga kuatir untuk menempuh S2 Psikologi di UGM. Saya lulusan Teknik Industri dan berminat mendalami Psikologi Industri (ada dalam peminatan studi S2 Psikologi di UGM per tanggal hari ini). Namun ada beberapa relasi yang tanpa sengaja memberitahukan bahwa lulusan S2 Psikologi di UGM akan bergelar M.A.
Ketika saya telusuri lebih jauh, ternyata lebih shock ketika singkatannya Master of Arts.
Waduh, saya membayangkan jadi tidak pede dan (kuatir) dianggap memalsukan gelar bila mencantumkan M.A. tapi mengaku menempuh S2 Psikologi.
Saya mencetak artikel ini untuk kelak sebagai referensi bila *kasus* yang serupa menimpa saya: ditolak lamaran bekerja lantaran beda/salah persepsi hal gelar S2.
Bila akhirnya menempuh S2 Psikologi di UGM, mana yang bisa dibenarkan di kemudian hari ketika sudah lulus S2 tersebut:
1. mencantumkan gelar M.Psi. dalam resume meski ijazah yang ditunjukkan M.A. (*semoga tidak merembet ke ranah hukum)
2. mencantumkan gelar M.A. sembari melampirkan Transkrip Nilai (*dengan resiko akan menimbulkan pertanyaan dan multi tafsir, sambil berharap tidak menimbulkan konflik hanya karena salah tafsir*)
Terima kasih
Arya
Feb 13, 2015 @ 23:16:41
Saya agak kurang paham nih dengan maksud kekhawatiran mas Albert, bahkan sampai tidak pede, kuatir dan shock (mengapa?).
Gelar yang digunakan untuk mahasiswa yang telah lulus program Magister Psikologi (S2 Sains, bukan profesi) di UGM sejak 2010 (kalau tidak salah) memang menggunakan gelar M.A. (Master of Arts in Psychology). Psikologi UGM sudah tidak lagi menggunakan gelar M.Si (penamaan gelar di Indonesia) dan kini telah menggunakan gelar yang berlaku internasional (M.A.). Ini sesuai dengan keputusan rektor UGM di tahun 2008 (kalau tidak salah). Gelar Master of Arts secara internasional umumnya berlaku untuk social sciences (bisa cek di wikipedia, atau sumber2 lainnya). Gelar M.Psi hanya diberikan bagi program magister profesi psikologi, yang juga bergelar psikolog. Untuk bisa mendaftar di magister profesi, harus berijazah S1 Psikologi.
Saya langsung asumsikan bahwa mas albert berencana untuk mengambil magister psikologi (bukan profesi). Cakupan gelar M.A. memang juga berlaku pada bidang psikologi. Banyak universitas di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang juga menggunakan gelar MA. Jadi, otomatis jawaban untuk pertanyaannya:
1. Tidak bisa. Gelar M.Psi dan M.A. adalah untuk dua program magister yang berbeda.
2. Dalam ijazah jelas tertulis bahwa gelar diberikan dari fakultas psikologi. Jadi seharusnya tidak rancu. Kalau masih rancu, ini menandakan pihak yang rancu tersebut kurang update tentang penggunaan gelar internasional.
NB:
Saya sendiri lulusan magister psikologi UGM (gelar M.A.).
Aldi Rahman Untoro
Mar 31, 2015 @ 05:01:45
saya baru tahu, hihi.. Memang M.Hum seperti hukum, tapi ternyata Humaniora, terima kasih infonya, sangat bermanfaat 🙂
smithro
Jun 10, 2016 @ 12:07:39
info yang bermanfaat