Mungkin ini hanya sebuah hal yang sepele. Mengenai singkatan sebuah gelar akademik yaitu M.Hum. Menurut Anda gelar M.Hum adalah kependekan dari Magister Hukum atau Magister Humaniora?
Jika Anda menjawab Magister Hukum maka jawaban tersebut salah. Tetapi Anda jangan berkecil hati karena ternyata banyak yang mengira seperti itu. Contohnya seperti yang pernah terjadi pada istri saya.
Ceritanya begini. Beberapa bulan yang lalu, istri saya, yang menyandang gelar M.Hum (Magister Humaniora) untuk bidang ilmu linguistik, mencoba melamar pekerjaan sebagai Dosen Sastra Inggris pada sebuah perguruan tinggi swasta di Palembang. Info lowongan tersebut diperoleh dari seorang kerabat yang kebetulan menjadi pejabat di sana. Beliau memastikan bahwa istri saya sangat besar kemungkinan diterima karena memang institusi tersebut sedang membutuhkan seorang dosen untuk Program Studi Sastra Inggris.
Beliau juga menjanjikan kalau beberapa hari lagi istri saya akan segera menjalani tes wawancara dan psikologi. Istri saya pun menunggu dan terus menunggu. Sampai satu bulan berlalu tetapi belum juga ada kepastian.
Akhirnya istri saya bertanya kepada sang kerabat mengenai nasib surat lamaran kerjanya. Beliau kemudian berjanji untuk menyelidiki hal ini. Dua hari kemudian Beliau datang dan mengabarkan bahwa surat lamaran kerja istri saya tertunda prosesnya karena ada masalah dengan gelar M.Hum. Lho? Memangnya ada masalah apa dengan gelar M.Hum?
Ternyata, pihak yang berwenang di institusi tersebut tidak dapat melanjutkan surat lamaran kerja istri saya ke tahapan proses selanjutnya karena mereka mengira gelar M.Hum adalah kependekan dari Magister Hukum. Sehingga mereka berpendapat bagaimana mungkin seorang magister hukum dapat mengajarkan ilmu sastra inggris. Wadoh!
Jadi dapat Anda bayangkan, bahwa ternyata orang-orang yang bekerja pada institusi pendidikan tinggi pun juga mengalami kekeliruan seperti ini. Reaksi pertama saya saat mengetahui kenyataan itu tentu saja tertawa terpingkal-pingkal. Lalu saya pun iseng melakukan riset kecil tentang hal tersebut dan hasilnya cukup membuat saya kaget.
Saya kaget juga bingung, karena ternyata ada beberapa universitas di Indonesia yang memberikan gelar M.Hum untuk bidang ilmu hukum. Beberapa universitas tersebut antara lain adalah S-2 Program Studi Ilmu Hukum Reguler Universitas Gadjah Mada, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya dan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
S-2 Program Studi Ilmu Hukum Reguler Universitas Gadjah Mada menjelaskan dalam situsnya bahwa para lulusan dengan konsentrasi kajian utama yaitu Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Internasional, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan dan Hukum Acara Perdata akan memperoleh gelar M.Hum. (Magister Humaniora). Begitu pula dengan Program Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Surabaya dan Universitas Muhammadiyah Malang yang menetapkan gelar M.Hum untuk para lulusannya.
Saya tidak tahu secara pasti mengapa mereka menetapkan seperti itu. Mungkin ini memang hanya sebuah kekeliruan saja atau mungkin memang ada alasan tertentu. Saya tidak tahu.
Yang saya ketahui, tentang penulisan gelar magister, hanyalah menurut ketentuan dari senat perguruan tinggi di Indonesia. Yaitu M.Hum untuk Magister Humaniora dan M.H untuk Magister Hukum seperti yang tertulis pada halaman Magister – Wikipedia bahasa Indonesia. Juga seperti yang dijelaskan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang arti kata humaniora
humaniora n ilmu pengetahuan (agama, filsafat, sejarah, bahasa, dan sastra, pelbagai cabang seni, dan sebagainya) yang berusaha menafsirkan makna kehidupan manusia di dunia dan berusaha menafsirkan martabat kepada penghidupan dan eksistensi manusia.
Bagaimana menurut Anda?
UPDATE (22 Oktober 2011)
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi Pasal 7 : “Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.”
(Cek tautan http://dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas178-2001.txt)
Perhatikan dengan seksama kalimat terakhir pasal tersebut, “….disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.“
Lalu berikutnya cek Pasal 2 Ayat 1 dan 2:
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
Dari Ayat 2 jelas disebutkan bahwa “Bidang keahlian untuk gelar akademik merupakan program studi.”
Sehingga kesimpulannya adalah:
M.H (Magister Hukum) merupakan gelar akademik untuk program studi di bawah naungan Fakultas Hukum. Hal tersebut akan menjadi pengecualian jika studi tentang hukum berada di bawah naungan Fakultas Humaniora sehingga dapat dibenarkan apabila singkatan gelar akademiknya adalah M.Hum (Magister Humaniora).



























Jun 10, 2010 @ 12:01:52
M. Hum merupakan kependekan dari Magister Humaniora. Ada tiga kelompok bidang studi yang berhak menyandang gelar M. Hum yaitu Sastra, Hukum dan Kajian Kewanitaan. Sehingga gelar Magister Hukum sepenuhnya tidak pernah ada. Silakan dipelajari tentang SALINAN KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 036/U/1993
TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Jun 10, 2010 @ 19:35:44
Memang pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 dinyatakan bahwa M.Hum dipakai juga untuk gelar magister pada bidang hukum.
Tetapi keputusan menteri tersebut sudah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.
Pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa untuk gelar magister bidang hukum adalah M.H.
Jan 14, 2011 @ 17:29:29
setahu saya, kalau ingin mengganti gelar spt itu juga bkn hal yang gampang bagi universitas ybs. ada semacam proses akreditasi tersendiri (mohon benarkan kalu saya salah). sehingga, jika hal semacam itu terjadi di sebuah perguruan tinggi Indonesia dengan ranking 200 besar internasional, yang tidak lain adalah UGM, pastilah bukan sesuatu yang tidak disengaja… di sana juga banyak ahli yang pasti akan mengkritisi hal semacam ini jika memang hal tersebut adalah sesuatu yang tidak sesuai/beralasan.
terima kasih…
Jun 28, 2010 @ 18:07:37
Artiklel yang sangat menarik dan banyak manfaatnya. sepengetahuan saya banyak orang yang selesai pendidikan S2 hukum kurang sreg pake gelar MH, jadi selalu pake embel-embel M.Hum. katanya sich lebih kereen… trims. salam.
Nov 11, 2010 @ 19:35:04
terima kasih banyak atas pemberitahuannya………
Nov 12, 2010 @ 18:31:14
Sama-sama pak Thomas
Des 28, 2010 @ 19:15:20
belajar dari ketidaktahuan akan menuju tahu, tapi membangun opini sendiri dengan apoligi sendiri itu yang tidak pada tempatnya.
Des 30, 2010 @ 22:47:17
Bung Abdul Fatah, saya berterima kasih telah diingatkan… jika Anda berkenan mohon dijelaskan lebih rinci tentang hal ini, mungkin saya dapat belajar banyak dari Anda…
Mar 07, 2011 @ 02:28:50
menurut saya :
kalau khusus hukum Pidana ataupun hukum yang bersifat publik menggunakan gelar M.H.
tetapi kalau hukum perdata dan yang bersifat private, kemudian juga
agama, filsafat, sejarah, bahasa, dan sastra, pelbagai cabang seni.
Jadi tidak ada kekeliruan dengan UGM
Alumni Univ. Widya Mataram Yogya
Mar 07, 2011 @ 21:57:01
Bung Hartanto, terima kasih untuk penjelasannya
Okt 06, 2011 @ 18:44:55
maaf bung makin penasaran dng balasanny..!! mo tanya sumber argumen bung hartanto dari mana sih..?? aq bru masuk f.hkm palembang jdi baru bljr sdikit2….!! thank before
Mar 15, 2011 @ 14:39:02
trim’s atas penjelasan saudara2 semuanya.
saya membutuhkan ini biar tidak ada kekeliruan.
Mar 16, 2011 @ 12:45:17
Sama-sama, semoga bisa bermanfaat.
Salam kenal
Thanks for coming
Jul 18, 2011 @ 18:54:48
mohon sharing….kemarin saya juga mempertanyakan hal itu berkaitan dengan saya kuliah di magister hukum juga….jadi sejauh pemahaman saya dari hasil pembicaraan saya pada dosen terkait…..rupanya ada katakanlah perdebatan antara pakar hukum itu sendiri sehingga menimbulkan beda pendapat (dasar hukum diatas yg bapak sampaikan benar mungkin ini saya menceritakan awal perbedaan sebelum aturan tersebut lahir):
1. ada mengatakan bahwa ilmu hukum itu mandiri terpisah dari yg lainnya yg pucuk2nya menginginkan titel akademiknya menjadi MH.
2. ada yg berpendapat bahwa ilmu hukum merupakan bagian dari ilmu kemanusiaan yg pucuknya menjadi M.hum…..
semoga dapat bermanfaat
Jul 19, 2011 @ 11:12:32
Thanks untuk sharingnya
Agu 13, 2011 @ 00:32:36
sangat informatif, tak banyak yang menjelaskan tentang ini. terima kasih telah menulis pengalaman yang berharga
Agu 15, 2011 @ 09:51:12
Terima kasih pak Iskandar.
Okt 21, 2011 @ 10:33:11
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
Okt 22, 2011 @ 11:32:32
Pak Agus terima kasih sudah mampir di blog ini.
Pak Agus, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 036/U/1993 sudah tidak berlaku. Telah digantikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001. Coba cek tautan http://dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas178-2001.txt.
Pada Kepmen yang baru, coba perhatikan Pasal 7 : “Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.”
Kemudian perhatikan dengan seksama kalimat terakhir pasal tersebut, “….disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.“
Lalu berikutnya cek Pasal 2 Ayat 1 dan 2:
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
Dari Ayat 2 jelas disebutkan bahwa “Bidang keahlian untuk gelar akademik merupakan program studi.”
Sehingga kesimpulannya adalah:
M.H (Magister Hukum) merupakan gelar akademik untuk program studi di bawah naungan Fakultas Hukum. Hal tersebut akan menjadi pengecualian jika studi tentang hukum berada di bawah naungan Fakultas Humaniora sehingga dapat dibenarkan apabila singkatan gelar akademiknya adalah M.Hum (Magister Humaniora).
Des 15, 2011 @ 10:53:08
selain universitas2 diatas, mana aja yang mencantumkan M.Hum bagi lulusan magister hukum?
professor saya aja pake M.Hum padahal ya dari hukum
Des 15, 2011 @ 13:22:08
Maaf saya belum punya data-datanya selain apa yang ada pada artikel di atas. Mungkin Bung Rivay dapat bertanya pada sang Profesor tersebut, dimanakah Beliau menempuh pendidikan S2 Hukumnya? Btw thanks for coming.
Jan 12, 2012 @ 03:35:43
artikel yang sangat cukup menarik…
baru tau saya M.Hum itu adalah gelar ilmu pengetahuan (agama, filsafat, sejarah, bahasa, dan sastra, pelbagai cabang seni, dan sebagainya) yang berusaha menafsirkan makna kehidupan manusia di dunia dan berusaha menafsirkan martabat kepada penghidupan dan eksistensi manusia.
good Bpk.COky
saya terkesan membaca artikel yang anda buat.
Jan 12, 2012 @ 11:30:37
Awalnya saya juga bingung pak, kenapa pemberian gelar di UGM dlm bidang linguistik berbeda dgn univ bsr lainny sprt UI, UNY, UNS, dll.Ternyata selidik pny selidik, mulai 2008 untuk program magister di UGM gelar yang diberikan mengacu pada gelar internasional menimbang misi UGM sebagai universitas bertaraf internasional (Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No 292/P/SK/HT/2008 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Program Pascasarjana (s2) Universitas Gadjah Mada). jadi untuk ilmu linguistik UGM memberikan gelar M.A., begitu juga dgn sains yg sehrsny M.Si. tp di UGM menggunakan M.Sc. semoga bermanfaat
Jan 29, 2012 @ 18:33:33
Ada suatu kewajiban bagi pemerintah (dlm hal ini dikti) untuk memberikan penjelasan yg detail tentang penggunaan gelar akademis tsb, shg tdk terjadi kerancuan dan/atau kebingungan. Tks
Jan 29, 2012 @ 21:20:28
Kasus yang terjadi pada istri Anda, persis yg saya alami beberapa tahun lalu. Saya GAGAL dalam seleksi Administrasi ketika melamar di sebuah Instansi Pemerintah. Alasannya karena saya bergelar ST (Sarjana Teknik). Dan yg mereka butuhkan adalah S.Kom (Sarjana Komputer). Padahal, Saya kuliah di Jurusan Teknik Informatika. Dan di Ijazah saya tertera dgn jelas Jurusan Teknik Informatika. (Mungkin mereka kira Informatika itu Matematika ya? xixixi
). Teknik Informatika dan Ilmu Komputer gak ada bedanya, cuma beda nama saja. Sama2 belajar KOMPUTER. Tapi karena Jurusan Teknik Informatika masuk dalam Fakultas Teknik shg T. Informatika bergelar Sarjana Teknik.
Saya kira hal seperti ini perlu Perhatian serius dari pemerintah. Kesannya sepele, tapi akibatnya orang bisa jadi memble.. hrgghhhhhhh..
Feb 07, 2012 @ 16:01:59
Thank’s untuk semuanya, saya jadi jadi lebih tahu tentang gelar.
Apr 06, 2012 @ 00:42:23
Saya baru tahu tenyata ada kesamaan gelar, info yg sangat menarik.
Mei 05, 2012 @ 12:33:56
Perlu kesepakatan bersama antara pembuat undang-undang pendidikan dan civitas akademika selaku pengelola perguruan tinggi. Wong soal gelar Magister aja yang pinter-pinter pada gak sama pemahamannya, apa lagi orang awam. Itu masih belum soal gelar ST pada Sarjana Teknik dengan gelar Insinyurnya ………..Indonesia-indonesia
Mei 10, 2012 @ 20:41:01
selamat malam Pak Coky..
di sini saya juga menyadari bahwa kekeliruan yang terjadi pada Magister Hukum maupun Magister Humaniora sebenarnya hanya terletak pada penulisan Mhum itu sendiri, Karena dalam penulisan Mhum itu seharus nya tidak dibatasi dengan tanda baca (titik), sedangkan Humaniora itu di batasi dengan tanda baca (titik), nah singkatnya dari sanalah kita dapat mengetahui perbedaan antara Mhum (magister hukum) dengan M.Humaniora (M.Hum).
sori mas coky.. Pengetahuan saya cuma sampai di sini .
Karena saya juga mempelajari bidang Linguistik.